Tahukah kamu, pemilik dan pengedar narkotika dapat diancam dengan 3 pidana pokok. Apa sajakah itu dan bagaimana pembagian pidanananya?
Lalu.. kalau rehabilitasi, apakah itu sebuah hukuman juga?
Daripada bingung, mendingan kita tonton dulu penjelasannya Dosen FH UI, Choky Ramadhan di FAQ Hukum Narkotika bagian ketiga ini 🙂
#FAQMITVUI #HukumNarkotika #FHUI
Penjelasan mengenai topik penting lainnya dari Dosen & Sivitas Akademika UI, dapat kamu saksikan di channel FAQ MITV UI. Jangan lupa subscribe & follow kami ya supaya nggak ketinggalan info menarik dari para pakar!
—
Makara Internet TV (MITV) Universitas Indonesia
Homepage : http://mitv.ui.ac.id
Youtube: http://ui.id/mitvui
Facebook Page: https://www.facebook.com/makaraitv/
Instagram: http://instagram.com/makaraitv
Twitter: http://twitter.com/makaraitv
Line: http://ui.id/mitvline
source
Add comment